Sunday, June 16, 2013

Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa


Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa



Secara umum hal-hal yang diatur dalam kontrak pengadaan barang dan jasa, terdiri dari :

1. Defenisi. 

Menjelaskan mengenai istilah yang digunakan dalam kontrak



2. Penerapan. 

Menjelaskan mengenai ketentuan yang tertera dalam kontrak sehingga dapat diterapkan secara luas oleh para pihak yang terlibat.



3. Lingkup Pekerjaan. 

Menjelaskan

No comments:

Post a Comment