Sunday, June 16, 2013

Ketentuan Khusus Pengadaan Barang dan Jasa


 Ketentuan Khusus Pengadaan Barang dan Jasa



Ada beberapa ketentuan khusus kontrak yang dibuat sesuai dengan jenis pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh pengguna.

1. Pengadaan barang

a. Spesifikasi teknis. Benda dan jasa harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang diajukan dari harga, bentuk, dan kualitas.b. Standar. Barang yang disediakan kOntraktor atau konsultan harus sesuai

No comments:

Post a Comment