Thursday, January 29, 2015

Pemkab Sleman Keruk Rp 500 Juta Per Bulan

Pemkab Sleman Keruk Rp 500 Juta Per Bulan


Laporan Reporter Tribun Jogja, Catarina Binarsih
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pengerukan pasir di sejumlah sungai yang berhulu di Gunung Merapi memang diizinkan Pemerintah Kabupaten setempat. Dalih yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sleman No 284 tahun 2011, penambangan itu diharapkan mempercepat normalisasi sungai setelah erupsi.
Pada Selasa (31/7/2012) hari ini, kebijakan normaliasasi sungai itu sudah habis masa berlakunya. Jika pemerintah desa ingin melakukan normaliasasi, harus mengajukan permohonan lagi sebelum 31 Juli. Hingga kemarin, yang mengajukan hanya Pemerintah Desa Kepuharjo.
Kepala Bidang Pertambangan Dinas Sumber Daya Air, Energi dan Mineral (SDAEM) Kabupaten Sleman, Purwanto, mengatakan, di Kepuharjo tumpukan material vulkanik masih besar, sehingga masih dibutuhkan normalisasi.
"Tetapi kami lakukan verifikasi, apakah daerah tersebut masih bisa dilakukan normaliasasi atau tidak. Sebab jika tanpa verifikasi, tidak tahunya sudah tak banyak tumpukan material erupsi, maka bisa menganggu keberadaan tanggul," katanya.
Selain melakukan verivikasi terhadap kondisi sungai, Pemkab Sleman juga mengawasi waktu penambangan. Sesuai SK Bupati, penambangan hanya berlangsung pukul 04.00 hingga 19.00.
Berdasarakn beberapa pertimbangan itu, pada periode awal, ada beberapa desa yang ditunjuk untuk mengelolah penambangan pasir Merapi, utamanya desa-desa yang berada di bantaran sungai yang berhulu di di Puncak Merapi.
Sejumlah desa yang mendapatkan izin melakukan penambangan untuk normalisasi, diminta mengelolah pungutan retribusi angkutan.  Sesuai Peraturan No 37 tahun 2011, retribusi angkutan material dibedakan tiga, yakni untuk truk pengangkut pasir karkal dikenakan Rp15.000, truk pengangkut batu berukuran sedang Rp 7.500 dan truk pengangkut batu berukuran besar Rp 24.000.
Dari hasil pemungutan itu, Sebagian uang itu, disetorkan ke Pemkab. Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan Dinas Pendapatan Dearah Kabupaten Sleman, Haris Sutarta, mengatakan, biasanya pemerintah desa menyetrokannya ke Pemkab sehari sekali, atau seminggu sekali atau dua minggu sekali.
Hingga 24 Juli, pendapatan yang masuk dari retribusi normalisasi sungai mencapai Rp 3,6 miliar lebih. Pemasukan itu antara lain dari desa Kepuharjo, Agromulyo, Glagaharjo, Mardikorejo, Wukirsari dan Hargobinangun. Dengan demikian, rata-rata pendapatan Pemkab Slemen per bulan lebih dari Rp 500 juta.
"Jumlah yang disetorkan ke Pemkab tak sama, tergantung dari hasil di lapangan. Kami juga tidak ada target pendapatan bulanan. Namun dalam satu tahun kami tergetkan ada Rp 5 miliar," kata Haris.
Dengan sisa waktu enam bulan sampai Desember 2012, Haris optimistis, target Rp 5 miliar itu bisa didapat. "Semoga targetnya tercapai," tambanya.
Sementara itu, Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Klaten, Andrainto, mengatakan, pihaknya memberlakukan pajak bagi truk galian C yang melalui Klaten.
"Kalau tidak ada yang membawa bukti pajak dari Sleman, kami pungut. Kalau membawa, tidak bisa dipungut," ucapnya.
Dijelaskan, target PAD dari retribusi galian C pada tahun ini diturunkan. Sebab, mayoritas pengambilan pasir Merapi di kawasan Sleman. Sehingga yang memungut retribusi juga dari Kabupaten Sleman.
"Pada 2012 ini kami menargetkar Rp 1,2 miliar, tapi terpaksa diubah menjadi Rp 620 juta pada perubahan anggaran tahun ini. Kami menghitungnya secara rata-rata dari Januari hingga bulan ini hasilnya menyedihkan," jelasnya, tanpa merinci pendapatan yang diperoleh hingga Juli.
Kabupaten Klaten memiliki tiga pos sebagai tempat pemungutan retribusi pada jalur perlintasan truk galian C. Pos-pos itu terletak di Desa Jiwa (Kecamatan Karangnongko), Dukuh Mipitan (Desa Somokaton, KecamatanKarangnongko), dan Desa Ngedo (Kecamatan Jogonalan).
Untuk mengoptimalkan pendapatan, Pemkab Sleman dan Klaten, berulang kali melakukan razia truk, utamanya untuk menertibkan jumlah muatan. "Saat razia, rata-rata kami menilang sekitar 30 truk. Biasanya mereka melebihi batasan opersional normaliasasi dan muatan tonase," ujar Kepala Bidang Pertambangan Dinas SDAEM Sleman, Purwanto.
Meski sudah selalu ada 30 truk yang bisa diamankan, namun razia yang selama ini dilakukan dirasa tidak efektif. Sebab, jika ada sopir truk yang kena tilang, dia akan memberikan informasi kepada temanya. Wal hasil, banyak truk menunggu petugas bubar baru melintas.
"Petugas kesulitan menindak, karena kucing-kucingan dengan sopir truk," ungkap Kepala Bidang Lalu Lintas Dishubkominfo Kabupaten Sleman, Sulton Fahtoni. (tim)

Tuesday, January 6, 2015

Tips Memilih Pasir untuk Bahan Bangunan

Tips Memilih Pasir untuk Bahan Bangunan
Pasir adalah barang tambang yang digunakan banyak orang untuk kebutuhan Bahan bangunan dalam membangun Rumah.Bangunan yang kokoh selain harus diperhitungkan dari segi pondasi nya,dari segi bahan bangunannya juga harus diperhatikan.Agar bangunan tersebut bisa berdiri dengan kokoh dan kuat selama bertahun-tahun lamanya.

Beruntungnya Anda ! Kali ini,Saya akan memberi Tips bagaimana cara memilih pasir yang bagus untuk bahan bangunan.Mari kita Recheck apa saja yang harus diperhatikan dalam memilih pasir untuk bahan bangunan yah.

Pasir yang baik dari segi kualitasnya adalah dengan melihat pasir tersebut tidak ada Campuran seperti Ampas Pasir.
Kualitas Pasir & Jenis Pasir

Pasir yang baik adalah pasir yang memiliki kualitas yang maksimal tanpa Campuran.Pasir yang memiliki kualitas bagus biasa nya harga nya tinggi dan dikarenakan susah nya mendapat jenis pasir tersebut.Namun,Apapun jenis pasir tersebut,Cara termudah dalam memeriksa pasir yang baik dari segi kualitasnya adalah dengan melihat pasir tersebut tidak ada Campuran seperti Debu pasir atau biasa disebut dengan Ampas Pasir.

Bagaimana Cara nya Kita bisa tahu pasir tidak ada campuran dengan Ampas pasir ? Cobalah lakukan cara berikut ini,

-Ambilah sekepal pasir yang Anda beli,
-Lalu ambil air segayung
-Masukkan pasir dengan dikepal oleh tangan Anda itu kedalam gayung tersebut,Lalu perhatikanlah !

Jika,pasir tersebut cepat terurai cepat oleh air maka dipastikan pasir tersebut memiliki kualitas campuran ampas pasir.Namun jika pasir tersebut tidak terurai cepat maka pasir tersebut memiliki kualitas yang baik.

Kuantitas Pasir (Jumlah)

Ketika Anda membeli pasir dalam satuan Kubikasi,Truk ataupun satuan lainnya.Alangkah penting nya Anda harus tahu akan dasar perhitungannya.Karena jika Anda terlalu menyepelekan perhitungannya,ibarat Kita beli beras 10 liter menjadi 7 liter.Nahloh,Rugikan ! Lalu,Bagaimana kita tahu Perhitungan dasar nya ? Satuan yang biasa digunakan dalam jual beli pasir adalah Kubikasi.

Banyak Ganjalan mengurangi satuan perhitungan pasir
Hal yang paling dasar adalah berapa jumlah dan satuan apa yang anda gunakan ketika anda membeli pasir tersebut.Biasanya jika anda memesan 1 truk Colt,anda hanya perlu melihat Panjang bak mobil tersebut,dan jangan lupa juga,Anda harus melihat ketika pasir yang dibongkar muat.Apa Tidak ada ganjalan seperti kayu atau apapun yang mereka ganjal.Karena dari situlah awalnya,banyak Ganjalan mengurangi satuan perhitungan pasir.

Mungkin itu sedikit tips ketika anda memilih ataupun membeli pasir untuk bahan bangunan rumah Anda.Jika ada salah kata,mohon dimaafkan.Jangan lupa untuk Keep Sharing di sosial media.Salam