Friday, February 20, 2015

Urip Harus Bayar Enam Pungutan

Urip Harus Bayar Enam Pungutan

Laporan Reporter Tribun Jogja, Catarina Binarsih
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA  - Lalu siapa yang mendapat berkah dari pasir Merapi yang harganya tembus Rp 1 juta per truk itu? Penelusuran Tribun mulai dari hilir hingga hulu menunjukkan, distributor pasir Merapi ini, di rantai paling awal harus mengeluarkan Rp 120 ribu hingga Rp 150 ribu per truk. Biaya itu sebagai ongkos menaikkan pasir dari Sungai Gendol kawasan Dukuh Singlar, Desa Glagaharjo, Kecamatan Cangkringan, Sleman, ke atas bak truk mereka.
"Kalau menggunakan backhoe harus bayar Rp 150 ribu per satu bak truk. Sedangkan penambang manual hanya bayar Rp 120 ribu per satu bak truk," tutur Urip. Satu kelompok penambang pasir manual yang berjumlah tiga orang, mampu mengisi pasir satu bak truk sekitar tiga jam.
Setelah bak truk penuh terisi pasir, Urip dan ratusan sopir truk lainnya, langsung tancap gas meninggalkan Sungai Gendol. Mulai saat meninggalkan Sungai Gendol hingga ke kota tujuan, setiaknya sopir harus terhenti di enam pos retribusi dan membayar beberapa pungutan.
Beberapa meter setelah naik dari Sungai Gendol, sopir truk harus melewati pos yang didirikan warga setempat. Di tempat ini, sopir yang menjulurkan beberapa uang pecahan dua ribuan atau kadang-kadang hingga Rp 3 ribu.
Masih di daerah Singlar, ada juga pos petugas yang memegang karcis berlogo Pemda Sleman. Pemungutan retribusi ini justru dilakukan di tengah tengah jalan yang ada rambu larangan lewat bagi truk galian C.
Pada karcis itu, tertera Rp 15 ribu (karcis biru) bagi truk pengangkut pasir, sedangkan truk pengangkut pasir batu  (sirtu) dikenakan tarif Rp 7.500 (karcis pink). Karcis ini, dalam sehari hanya dikenakan sekali, dan truk bebas berkali-kali masuk keluar areal penambangan.
"Biasanya petugas dari Pemda Sleman bisa diberi uang di bawah banderol, tetapi kita tidak diberi karcis," ungkap Urip.
Keluar dari kawasan Sleman, sopir truk pasir ini masih berhadapan dengan pos retribusi lain, Saat memasuki kawasan Kecamatan Manisrenggo, Klaten, ada beberapa warga setempat juga memungut retribusi. Setidaknya ada empat pos pungutan yang didirikan warga.
Saat hendak memasuki Jalan Solo-Yogyakarta, masih ada pos pembayaran retribusi truk galian C milik Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Klaten. Petugas memberikan karcis resmi yang dibanderol Rp 10 ribu.  "Jika bisa menunjukkan karcis dari pembayaran retribusi di Sleman, kami tidak dipungut retribusi lagi," imbuh Urip.
Hingga tiba di lokasi antaran pasir di Klaten, Urip dan ratusan sopir truk lain harus membayar lima hingga enam kali pungutan, yang jumlahnya mencapai Rp 27 ribu. Rinciannya, membayar pungutan retribusi desa di empat pos warga, sekitar Rp 12 ribu, dan membayar pungutan retribusi di pos milik Pemkab (Sleman atau Klaten) Rp 15.000.
Ditambah biaya sopir, solar dan biaya operasional lain, keuntungan yang diperoleh bos Urip sekitar Rp 105 per satu truk pasir yang dijualnya ke seorang kontraktor di Klaten. Bila diantar ke kota lain yang jaraknya lebih jauh, keuntungan total per hari per truk yang diperoleh bos Urip pun tidak bertambah signifikan, karena biaya solar dan sopir menjadi bertambah besar. (*)

No comments:

Post a Comment